Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
80/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 April 2010
Tgl pengundangan
5 April 2010
Mulai berlaku
5 April 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;169.2010, LL
Subjek
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK · TANGGAL JATUH TEMPO · PENYETORAN