Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

73/PMK.03/2010

Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
73/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Maret 2010
Tgl pengundangan
31 Maret 2010
Mulai berlaku
31 Maret 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN.156.2010
Subjek
PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA · TATACARA PEMUNGUTAN · PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)