Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 19 TAHUN 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 19 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Maret 2024
Tgl pengundangan
26 April 2024
Mulai berlaku
26 April 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (225)
Subjek
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · JENIS DAN TARIF · VOLATIL · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK- JENIS DAN TARIF- VOLATIL-KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 2024 PERMENKEU RI NOMOR 19 TAHUN 2024 TANGGAL 28 MARET 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 225) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No.6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil, berupa pengujian laboratorium dan pelatihan dan yang bersifat kebutuhan mendesak, berupa denda administratif di bidang sumber daya air, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air dikenakan sebesar 0% (nol persen) terhadap kegiatan bukan usaha yang dilakukan oleh instansi pemerintah, orang perseorangan atau kelompok Masyarakat dan badan sosial. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019; dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal 26 April 2024. - Lampiran hal 8-31

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)