Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
53/PMK.011/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
24 Februari 2010
Tgl pengundangan
24 Februari 2010
Mulai berlaku
24 Februari 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
IMPOR BARANG DAN BAHAN · INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR · BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH