Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2010.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
45/PMK.011/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
24 Februari 2010
Tgl pengundangan
24 Februari 2010
Mulai berlaku
24 Februari 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
INDUSTRI PERKAPALAN · IMPOR BARANG DAN BAHAN · BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH