Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 17 TAHUN 2024

Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 17 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
25 Maret 2024
Tgl pengundangan
16 April 2024
Mulai berlaku
30 April 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (200); 10 Halaman
Subjek
BARANG KENA CUKAI · TATA CARA · PENYELESAIAN · BARANG YANG DIKUASAI NEGARA · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENYELESAIAN - BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN - MILIK NEGARA 2024 PERMENKEU RI NOMOR 17 TAHUN 2024 TANGGAL 25 MARET 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 200) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 54 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No.150, TLN No.6902), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara dan Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. Pelaksanaan perampasan barang kena dan Barang Lain, dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyelesaian barang kena cukai dan Barang Lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang rampasan negara. Tata cara pelelangan, Pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang yang menjadi milik negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai lelang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal 16 April 2024. - - Lampiran hal 11-24

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)