Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

38/PMK.03/2010

Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
38/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 Februari 2010
Tgl pengundangan
22 Februari 2010
Mulai berlaku
22 Februari 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;94.2010, LL
Subjek
PEMBUATAN · FAKTUR PAJAK · TATA CARA
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)