Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Membangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2010.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
35/PMK.02/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
12 Februari 2010
Tgl pengundangan
12 Februari 2010
Mulai berlaku
12 Februari 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;87.2010, LL
Subjek
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH · SUMBER DAYA PANAS BUMI · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK