Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK - JENIS DAN TARIF - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL 2024 PERMENKEU RI NOMOR 13 TAHUN 2024 TANGGAL 26 FEBRUARI 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 105) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 58 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No.6584), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 11 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 31), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 155/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1235) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 58 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 415), - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari jasa pelatihan geospasial, jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial, jasa penggunaan infrastruktur teknologi informasi geospasial, jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial, jasa penyelenggaraan informasi geospasial, dan layanan produk informasi geospasial. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024. - Lampiran hal 8-13.