Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
24/PMK.011/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Januari 2010
Tgl pengundangan
29 Januari 2010
Mulai berlaku
29 Januari 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;50.2010
Subjek
MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI · TAHUN ANGGARAN 2010 · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH