Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

16/PMK.03/2010

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
16/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
25 Januari 2010
Tgl pengundangan
25 Januari 2010
Mulai berlaku
25 Januari 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
, BN;33.2010, LL
Subjek
JAMINAN HARI TUA · UANG PESANGON · PAJAK PENGASILAN PS.21
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)