Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

17/PMK.03/2010

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
17/PMK.03/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
25 Januari 2010
Tgl pengundangan
25 Januari 2010
Mulai berlaku
25 Januari 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · PROVINSI SUMATERA BARAT · PASCA BENCANA ALAM
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)