Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; b. bahwa untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/ atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap; c. bahwa untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - untuk Transportasi Jalan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 275); 6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya; jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316), diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A (1) Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi J alan yang termasuk dalam: a. pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan b. pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). (2) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. (3) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/ atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi. jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (4) Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan b. mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang. (5) Dalam hal barang impor: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/ atau b. barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum. (6) Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. (7) Pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan validasi terhadap elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi oleh Sistem Indonesia National Single Window. (8) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan: a. sesua1, Sistem Indonesia National Single Window melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor; atau b. tidak sesuai, Sistem Indonesia National Single Window mengembalikan dokumen pemberitahuan impor barang kepada importir untuk dilakukan perbaikan. (9) Pemanfaatan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebih1 tanggal akhir berlakunya surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (10) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window, pejabat bea dan cukai melakukan jdih.kemenkeu.go.id - 5 - penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu secara manual melalui sistem terintegrasi. (11) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual. (12) Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. 2. Catatan Bab 98 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 105 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id - 7 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR CATATAN BAGIAN, CATATAN BAB, DAN CATATAN SUBPOS Bab 98 Chapter 98 Ketentuan khusus Special provisions untuk industri alat transportasi for the transportation equipment industry Catatan. Notes. 1.-(A) Kecuali jika konteksnya 1.-(A) Unless the context otherwise menentukan lain, terhadap required, the following shall pos 98.01 dan pos 98.02 tidak not apply for heading 98.01 berlaku: and heading 98.02: (a) Ketentuan Umum Untuk (a) General Rules for The Menginterpretasi Interpretation of the Hannonized System Harmonized System; and (KUMHS); dan (b) Catatan yang ditetapkan (b) Notes to heading 01.01 to untuk pos 01.01 sampai heading 97.06. dengan pos 97.06. (B) (a) Ketentuan mengenai (B) (a) Provisions on the import persyaratan impor barang requirements of goods of dari subpos 9801.40 subheadings 9801.40 to sampai dengan 9801.80 9801.80 are stipulated in diatur dalam Peraturan the Regulation of the Menteri Perindustrian Minister of Industry Nomor 23 Tahun 2021 Number 23 Year 2021 tentang Industri Kendaraan concerning Four-Wheeled Bermotor Roda Empat atau or More Motor Vehicle Le bih sebagaimana telah Industry as amended by diubah dengan Peraturan the Regulation of the Menteri Perindustrian Minister of Industry Nomor 37 Tahun 2021 Number 37 Year 2021 tentang Perubahan atas concerning Amendment Peraturan Menteri to the Regulation of the Perindustrian Nomor 23 Minister of Industry Tahun 2021 tentang Number 23 Year 2021 Industri Kendaraan concerning Four-Wheeled Bermotor Roda Empat atau or More Motor Vehicle Lebih. Industry. (b) Ketentuan mengena1 (b) Provisions on the import persyaratan impor barang requirements of goods of pada subpos 9801.90 subheading 9801.90 is diatur dalam Peraturan stipulated m the Menteri Perindustrian Regulation of the Nomor 23 Tahun 2021 Minister of Industry jdih.kemenkeu.go.id - 8 - tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. (C) Ketentuan mengena1 persyaratan impor barang dari pos 98.02 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 /M IND/PER/ 5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor. (D) Untuk keperluan pos 98.01, berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) Perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat menggunakan Bab 98 ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (b) Kendaraan bermotor meliputi kendaraan bermotor dari subpos 8701.21, subpos 8701.22, subpos 8701.23, subpos 8701.24, dan subpos 8701.29, pos 87.02, pos 87.03, dan pos 87.04. (c) Sasis dilengkapi dengan mesm dan/ atau motor listrik, untuk kendaraan dari Pos 87.02 jenis bus adalah sas1s sudah Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/ or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concernmg Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle. (C) Provisions on the import requirements of goods of heading 98.02 is stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59/MIND/PER/5/2 010 concerning the Motor Vehicle Industry. (D) For the purposes of heading 98.01, the following provisions shall apply: (a) Manufacturing company of four-wheeled or more motor vehicle is determined by the minister who responsible for industrial affairs or appointed official. (b) Motor vehicles include motor vehicles of subheading 8701.21, subheading 8701.22, subheading 8701.23, subheading 8701.24, and subheading 8701.29, heading 87.02, heading 87.03, and heading 87.04. (c) Chassis fitted with engmes and/ or electric motor, for vehicles of Heading 87.02 of the bus type is chassis that have jdih.kemenkeu.go.id - 9 - dilengkapi dengan mesm dan/ atau motor listrik namun belum dilengkapi bodi/kabin sebagaimana dimaksud dalam pos 87.06. (E) Pos 98.01 hanya meliputi kendaraan bermotor yang: (a) diimpor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; (b) dilengkapi dengan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (c) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/ atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. (F) Pos 98.02 hanya meliputi komponen kendaraan bermotor yang: (a) diimpor oleh perusahaan industri komponen; dan (b) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 /M-IND / PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor. been fitted with engmes and/ or electric motor but not yet equipped with body/ cabin as referred to in heading 87.06. (E) Heading 98.01 only covers motor vehicles which: (a) are imported by manufacturing company of four-wheeled or more motor vehicle; (b) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and (c) fulfill the provisions stipulated m the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concernmg Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/ or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concernmg Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle. (F) Heading 98.02 only covers motor vehicles components which: (a) are imported by manufacturing company of components; and (b) fulfill the provisions stipulated m the Regulation of the Minister of Industry Number 59 /M IND /PER/ 5/2010 concernmg the Motor Vehicle Industry. jdih.kemenkeu.go.id -10 - (G) Istilah "Completely Knocked Down!' dalam subpos 8701.21, subpos 8701.22, subpos 8701.23, subpos 8701.24, dan subpos 8701.29, pos 87.02, pos 87.03, dan pos 87.04, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang: (a) dilengkapi persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (b) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang lndustri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/ atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. (H) (a) Istilah "Completely Knocked Down" untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari subpos 8711.10 sampa1 dengan subpos 8711.50, hanya berlaku untuk impor yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 /M- IND /PER/ 5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor. (G) The term "Completely Knocked Down" 1n subheading 8701.21, subheading 8701.22, subheading 8701.23, subheading 8701.24, and subheading 8701.29, heading 87.02, heading 87.03, and heading 87.04, only apply to motor vehicles which: (a) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and (b) fulfill the prov1s1ons stipulated m the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concernmg Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concernmg Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle. (H) (a) The term "Completely Knocked Down" for two- wheeled and three- wheeled motor vehicles m subheading 8711.10 to subheading 8711.50, only apply to import which fulfill the prov1s1ons as stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59 /M- IND /PER/ 5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry. jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (I) 2.-(A) (b) Istilah "Completely Knocked Down' untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga pada subpos 8703.80, subpos 8704.60, dan subpos 8711.60 hanya berlaku untuk impor yang: (i) dilengkapi dengan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (ii) memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dan/ atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. Kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang tidak diatur atau tidak memenuhi ketentuan dalam Bab ini, diklasifikasikan pada pos tarif masing-masing yang sesuai dalam Bab 1 sampai dengan Bab 97. Barang dan bahan yang termasuk dalam pos 98.04 sampai dengan pos 98.11 diklasifikasikan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) mengikuti Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) dan Catatan yang ditetapkan untuk pos tarif yang disebutkan dalam uraian pos tarif 9804.10.00 sampai dengan pos (b) The term "Completely Knocked Down" for two- wheeled and three- wheeled motor vehicles in subheading 8703.80, subheading 8704.60, and subheading 8711.60 only apply to import which: (i) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and (ii) fulfill the provisions as stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59 /M- IND /PER/ 5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concerning Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle. (I) Motor vehicles or motor vehicle components which are not stipulated or do not fulfill the provisions of this Chapter, are classified m their respective headings m Chapter 1 to Chapter 97. 2. -(A) Goods and materials which are included in heading 98.04 to heading 98.11 are classified as follows: (a) shall comply with General Rules for The Interpretation of the Harmonized System and Notes which are set for tariff line mentioned in the description of tariff line 9804.10.00 to tariff line 9811.20.00; and jdih.kemenkeu.go.id - 12 - tarif 9811.20.00; dan (b) memenuhi Catatan (B), Catatan (C), dan Catatan (D). (B) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang dan bahan dari pos 98.04 sampai dengan pos 98.11 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal. (C) Untuk keperluan pos 98.04 sampai dengan pos 98.11, terhadap barang dan bahan dalam pos tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) diimpor oleh perusahaan industri galangan kapal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk; (b) dilengkapi dengan dokumen "Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal"; dan (c) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal. (b) fulfill Notes (B), Notes (C), and Notes (D). (B) Provisions on the import requirements of goods and materials of heading 98.04 to heading 98.11 are stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 19 Year 2020 concerning Utilization of Special Schemes for Supply of Goods and Materials for Shipyard Industrial Companies for Ship Building. (C) For the purposes of heading 98.04 to heading 98.11, the following prov1s1ons shall apply to the goods and materials: (a) are imported by shipyard industrial companies which were determined by the minister who responsible for industrial affairs or appointed official; (b) have received the document of "Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal"; and (c) fulfill the provisions stipulated m the Regulation of the Minister of Industry Number 19 Year 2020 concerning Utilization of Special Schemes for Supply of Goods and Materials for Shipyard Industrial Companies for Ship Building. (D) Barang dan bahan yang: (a) sebagian atau seluruhnya tidak digunakan dalam kegiatan pembangunan kapal; (D) Goods and materials which are: (a) partly or wholly not use for ship building activity; jdih.kemenkeu.go.id -13 - (b) dipindahtangankan kepada pihak lain; ( c) tidak termasuk dalam pos 98.04 sampai dengan pos 98.11; (d) tidak termasuk dalam daftar barang dan bahan pada dokumen "Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi lndustri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal"; atau (e) tidak memenuhi ketentuan lain dalam Bab ini; diklasifikasikan pada pos tarif . . . masmg-masmg yang sesuai dalam Bab 1 sampai dengan Bab 97. 3.-Ketentuan mengenai tata laksana barang dalam impor terhadap se bagaimana diatur Catatan 1 dan Catatan 2 di atas dilaksanakan sesuai perundang-undangan kepabeanan. ketentuan di bidang (b) transferred to another party; (c) not included in heading 98.04 to heading 98.11; ( d) not included in the list of goods and materials on the document "Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal"; or (e) not fulfill the provisions of this Chapter; are classified in their respective headings m Chapter 1 to Chapter 97. 3.-Provisions regarding the import governance of goods as stipulated m Notes 1 and Notes 2 above shall be implemented in accordance with the provisions of customs legislation. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id