Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang Dan/ atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu untuk Tahun Anggaran 2010.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
07/PMK.011/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 Januari 2010
Tgl pengundangan
18 Januari 2010
Mulai berlaku
18 Januari 2010
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;17.2010, LL
Subjek
IMPOR BARANG DAN BAHAN · INDUSTRI SEKTOR TERTENTU · BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH