Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

240/PMK.03/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
240/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2009
Tgl pengundangan
30 Desember 2009
Mulai berlaku
30 Desember 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;540.2009
Subjek
KAWASAN BEBAS · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · PERUBAHAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)