Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 11 TAHUN 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 11 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
26 Februari 2024
Tgl pengundangan
27 Februari 2024
Mulai berlaku
29 Februari 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2024 (130); 20 halaman
Subjek
PERJANJIAN KERJASAMA · BEA MASUK · REPUBLIK KOREA · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK - PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF – PERUBAHAN - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA 2024 PERMENKEU RI NOMOR 11 TAHUN 2024 TANGGAL 26 FEBRUARI 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 105) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA. ABSTRAK : - Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea sehubungan dengan diimplementasikannya Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea yang telah disepakati pada pertemuan the 1st Meeting of Committee on Customs and Trade Facilitation, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No.25 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.191, TLN No.6818), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Keppres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.151), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), Permenkeu No.219/PMK.04/2022 (BN Tahun 2022 No.1477), - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), setelah memenuhi Ketentuan Asal Barang, dengan besaran tarif bea masuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2024. - Lampiran hal 21-42.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)