Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

234/PMK.03/2009

Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
234/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Desember 2009
Tgl pengundangan
29 Desember 2009
Mulai berlaku
29 Desember 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;529.2009
Subjek
PENANAMAN MODAL · OBJEK PAJAK PENGASILAN · DANA PENSIUN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)