Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

211 /PMK.07/2009

Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
211 /PMK.07/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 Desember 2009
Mulai berlaku
11 Desember 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;486.2009, LL
Subjek
KABUPATEN DAN KOTA · PAJAK BUMI DAN BANGUNAN · ALOKASI DIFINITIF
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)