Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

208/PMK.03/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
208/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
10 Desember 2009
Tgl pengundangan
10 Desember 2009
Mulai berlaku
10 Desember 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;478.2009, LL
Subjek
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI · PERUBAHAN · TAHUN BERJALAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)