Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 9 TAHUN 2024

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 9 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
12 Februari 2024
Tgl pengundangan
15 Februari 2024
Mulai berlaku
15 Februari 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (104); 9 Halaman
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · BARANG MEWAH · MOBIL LISTRIK · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH - DITANGGUNG PEMERINTAH - KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK - TAHUN ANGGARAN 2024 2024 PERMENKEU RI NOMOR 9 TAHUN 2024 TANGGAL 12 FEBRUARI 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 10i4) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024. ABSTRAK : - Bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), TLN No. 4755), UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.4286), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 19 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No. 140, TLN No.6896), Perpres No. 55 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.146) sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 79 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No.154), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres No. 76 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No.151), Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1150) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 42/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 342), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), Permenkeu No.92 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No.737), - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024. - Lampiran hal 10-11.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)