Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 7 TAHUN 2024

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 7 TAHUN 2024
Tahun
2024
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
12 Februari 2024
Tgl pengundangan
13 Februari 2024
Mulai berlaku
13 Februari 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2024 (95);11 Halaman
Subjek
RUMAH TAPAK · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · DITANGGUNG PEMERINTAH · RUMAH SUSUN · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - DITANGGUNG PEMERINTAH - RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN 2024 PERMENKEU RI NOMOR 7 TAHUN 2024 TANGGAL 12 FEBRUARI 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 95) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024. ABSTRAK : - Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, perlu untuk dilanjutkan pada tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), TLN No. 4755), UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.4286), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres No. 76 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No.151), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977), Permenkeu No.92 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No.737), - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Rumah tapa merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat: ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal 13 Februari 2024. - Lampiran hal 12-19.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)