Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
147/PMK.04/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
4 September 2009
Tgl pengundangan
4 September 2009
Mulai berlaku
4 September 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;286.2009
Subjek
TATACARA PENETAPAN TARIF · PERUBAHAN · BEA DAN CUKAI