Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

130/PMK.03/2009

Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
130/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 Agustus 2009
Tgl pengundangan
18 Agustus 2009
Mulai berlaku
18 Agustus 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;258.2009
Subjek
TATA CARA · TINDAK PIDANA · PENERIMAAN NEGARA
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)