Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

121/PMK.03/2009

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
121/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
10 Juli 2009
Tgl pengundangan
10 Juli 2009
Mulai berlaku
10 Juli 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;186.2009
Subjek
PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI · HIBAH LUAR NEGERI · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)