Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

111/PMK.03/2009

Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
111/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
17 Juni 2009
Tgl pengundangan
17 Juni 2009
Mulai berlaku
17 Juni 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
BN;147.2009, LL
Subjek
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN · PAJAK BUMI DAN BANGUNAN · TATACARA PENGURANGAN/PENGHAPUSAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)