Pembebasab Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
107/PMK.04/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
12 Juni 2009
Tgl pengundangan
12 Juni 2009
Mulai berlaku
12 Juni 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;135.2009
Subjek
PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN · PEMBEBASAN BEA MASUK · PERTAHANAN NEGARA