Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
103/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
10 Juni 2009
Tgl pengundangan
10 Juni 2009
Mulai berlaku
10 Juni 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL, BN;131.2009
Subjek
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH · JENIS BARANG KENA PAJAK · PERUBAHAN KETIGA