Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
82/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 April 2009
Tgl pengundangan
22 April 2009
Mulai berlaku
22 April 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
WAJIB PAJAK LUAR NEGERI · PENGALIHAN HARTA · PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN