Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

80/PMK.03/2009

Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
80/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 April 2009
Tgl pengundangan
22 April 2009
Mulai berlaku
22 April 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
SISA LEBIH · BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA · OBJEK PAJAK PENGASILAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)