Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
54/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Maret 2009
Tgl pengundangan
27 Maret 2009
Mulai berlaku
27 Maret 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PERUBAHAN · KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK · WAJIB PAJAK