Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

14/PMK.03/2009

Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
14/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 Februari 2009
Tgl pengundangan
5 Februari 2009
Mulai berlaku
5 Februari 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
TANAH DAN BANGUNAN · PERUBAHAN KETIGA · OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)