Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

13/PMK.04/2009

Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
13/PMK.04/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 Februari 2009
Tgl pengundangan
5 Februari 2009
Mulai berlaku
5 Februari 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL · PEMBEBASAN BEA MASUK · PERUBAHAN KEDUABELAS
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)