Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

12/PMK.03/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
12/PMK.03/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
2 Februari 2009
Tgl pengundangan
2 Februari 2009
Mulai berlaku
2 Februari 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PERUBAHAN · TATACARA PENYAMPAIAN · PENERAPAN PASAL 37A UU No.6 TAHUN 1983 · SANKSI ADMINISTRATIF
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)