Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

258/PMK.03/2008

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3C) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
258/PMK.03/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2008
Tgl pengundangan
31 Desember 2008
Mulai berlaku
31 Desember 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
WAJIB PAJAK LUAR NEGERI · PENGALIHAN SAHAM · PEMOTONGAN PAJAK
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)