Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN - SANKSI ADMINISTRATIF- TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI 2023 PERMENKEU RI NOMOR 165 TAHUN 2023 TANGGAL 29 DESEMBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 1120) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. ABSTRAK : - untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 54 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No.150, TLN No.6902), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan, sepanjang penyidik belum menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas negara dilakukan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya penetapan penghentian Penyidikan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023. - Lampiran hal 13-41.