Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

251/PMK.03/2008

Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
251/PMK.03/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2008
Tgl pengundangan
31 Desember 2008
Mulai berlaku
31 Desember 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
BADAN USAHA · PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 · JASA KEUANGAN · BADAN USAHA
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)