Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

245/PMK.03/2008

Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan.

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
245/PMK.03/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2008
Tgl pengundangan
31 Desember 2008
Mulai berlaku
31 Desember 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
USAHA MIKRO/KECIL · BADAN/ORANG PRIBADI · OBJEK PAJAK PENGASILAN · HARTA HIBAH/BANTUAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)