Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu diatur tata cara pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan yang jelas dan memudahkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu belum menampung kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 1. Pasal 1 7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1521); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 3. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 4. Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak badan. 5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 6. Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 7. Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. 8. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau Pekerjaannya jdih.kemenkeu.go.id - 4 - menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 9. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10. Surat Keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 11. Jangka Waktu Tertentu adalah jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 12. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang- undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 13. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 15. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/ atau bukan objek pajak, clan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 16. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 17. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 18. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/ atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 19. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk jdih.kemenkeu.go.id - 5 - setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 20. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. objek dan subjek pajak; b. tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; c. tata cara penghitungan Pajak Penghasilan; d. tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan; e. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan; f. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan g. kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. BAB II OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 3 (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Jangka Waktu Tertentu. (2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final se bagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi darijasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris; jdih.kemenkeu.go.id - 6 - b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; 1. petugas penjaja barang dagangan; J. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Pasal 4 (1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 ( satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima a tau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau 3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap. jdih.kemenkeu.go.id - 7 - BAB III TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN Pasal 5 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pu sat terdaftar. (2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. (3) Tata cara penyampaian pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (4) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak. (5) Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dapat dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. (7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Tahun Pajak berikutnya. (8) Pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABIV TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 6 ( 1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha jdih.kemenkeu.go.id - 8 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setiap bulan. (2) Peredaran bruto untuk: a. menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. menentukan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1), merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (3) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. (4) Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakanjumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha. (5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- istri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri. (6) Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikalikan dengan: a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a; atau b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (7) Penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id - 9 - BABV TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN,DANPELAPORAN Pasal 7 (1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak; atau b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, apabila Wajib Pajak melalrukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilalrukan setiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melalrukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah. akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena: a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. Wajib Pajak hanya melalrukan transaksi yang dilalrukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau c. peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (5) Wajib Pajak yang telah melalrukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. jdih.kemenkeu.go.id -10 - Pasal 8 (1) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan; dan c. Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. (2) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atas transaksi: a. impor; b. pembelian barang; atau c. penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bru to atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi impor dan pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Keterangan. (4) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (5) Atas transaksi pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan tetap menerbitkan jdih.kemenkeu.go.id - 11 - bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dengan nilai Pajak Penghasilan nihil. (6) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf b menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kenyataannya memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang bersifat final yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. (9) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan Pajak Penghasilan yang terjadi karena Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a memperhitungkan bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id -12 - (3) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN Pasal 10 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan: a. Surat Keterangan; dan b. surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Pasal 11 (1) Wajib Pajak Berstatus Pusat mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. (3) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (4) Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan; jdih.kemenkeu.go.id -13 - b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. memenuhi kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikecualikan untuk: a. Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau b. Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir. (6) Surat permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara otomatis segera setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat. (2) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa: a. permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung dalam hal permohonan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; b. permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau c. permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c. (3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. (4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang jdih.kemenkeu.go.id -14 - tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Tertentu, kecuali: a. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau b. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 14 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan. (2) Pembatalan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan W ajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) pada saat penerbitan Surat Keterangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); b. Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; c. Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi; d. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; atau e. Wajib Pajak merupakan bentuk usaha tetap. (4) Pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian atas: a. laporan hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali; b. Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya; c. surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau d. keputusan mengenai pemberian fasilitas Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, jdih.kemenkeu.go.id -15 - W ajib Pajak yang semula memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) menjadi tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud. (5) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (6) Surat pembatalan dan surat pencabutan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 15 Dokumen berupa: a. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf a; dan b. surat pembatalan atau surat pencabutan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. ( 1) (2) BAB VII ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Pasal 16 Bagi Wajib Pajak yang: a. memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; b. peredaran bruto atas penghasilan dari usahanya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau c. telah melewati Jangka Waktu Tertentu, wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk setiap Masa Pajak pada Tahun Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi: a. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak tersebut; dan jdih.kemenkeu.go.id -16 - b. Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 diberlakukan seperti Wajib Pajak baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. BAB VIII KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK Pasal 17 (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampa1 dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai. (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai. (3) Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lam bat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pengusaha Kena Pajak. (6) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan nomor pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (7) Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dapat mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. jdih.kemenkeu.go.id -17 - Pasal 18 (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. (2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (4) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 19 (1) Dalam hal: a. Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau b. Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (7), Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan se belum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam hal terdapat pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut. (4) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/ atau jdih.kemenkeu.go.id -18 - surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ( 1) (2) (3) (4) (5) Pasal 20 Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang sebelum Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1), Pengusaha dapat: a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan b. menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pengusaha Kena Pajak. Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan nomor pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, yang tercantum dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. jdih.kemenkeu.go.id - 19 - (6) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21 (1) Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengena1 batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai selain yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Dalam hal Pengusaha kecil se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha kecil harus: a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan b. menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mengukuhkan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan nomor pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (5) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, yang tercantum dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. jdih.kemenkeu.go.id -20 - (6) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. (7) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang terdaftar sebelum Tahun Pajak 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak dapat: a) menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai Tahun Pajak 2022; b) memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2022; atau c) menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Tahun Pajak 2022 dan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2023; 2. dalam hal Wajib Pajak telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2022 menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan akan menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf c), Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 3. Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) dan huruf c) wajib menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku; b. Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang terdaftar sejak awal Tahun Pajak 2023 sampai dengan tanggal Peraturan Menteri ini jdih.kemenkeu.go.id - 21 - diundangkan dapat memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2023 dan Tahun Pajak berikutnya dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku; c. kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk Masa Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan Masa Pajak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk Masa Pajak setelah Masa Pajak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan d. bagi Pengusaha yang: 1. mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai pada bulan terakhir sebelum bulan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini; dan 2. belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sampai dengan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Surat Keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Tertentu dalam Surat Keterangan dimaksud; dan b. bagi Wajib Pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 ( satu) orang yang memiliki Surat Keterangan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 / PMK.03/2018 ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dapat mengajukan permohonan kembali Surat Keterangan untuk menyesuaikan Jangka Waktu Tertentu dalam Surat Keterangan. jdih.kemenkeu.go.id -22 - BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1521); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1146), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I jdih.kemenkeu.go.id -23 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1109 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -24 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN, CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU, CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN YANG MENYATAKAN BAHWA PEREDARAN BRUTO ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA SAAT DILAKUKAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TIDAK MELEBIHI RpS00.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), CONTOH FORMAT LAPORAN MENGENAI PEREDARAN BRUTO ATAS PENGHASILAN DARI USAHA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL, CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN, CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN, CONTOH FORMAT SURAT PEMBATALAN ATAS SURAT KETERANGAN, CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN ATAS SURAT KETERANGAN, DAN CONTOH PENENTUAN SAAT DIMULAINYA KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG A. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN Nomor Hal •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (1) Pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a, Pasal 17 ayat ( 1) huruf b, atau Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (2) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......................................... (3) NPWP : ......................................... (4) N omor telepon : ......................................... (5) Bertindak selaku: D Wajib Pajak D wakil/kuasa*) dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat N omor telepon : ••••••••••••••••••••••••••••• (6) : ••••••••••••••••••••••••••••• (7) : ••••••••••••••••••••••••••••• (8) : ••••••••••••••••••••••••••••• (9) jdih.kemenkeu.go.id -25 - memberitahukan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1) huruf b, atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Demikian disampaikan. .. ........ , ................... 20 ...... (10) ................................ (11) Keterangan: 1. Berl tanda X pada D yang sesuai, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pa,IBJ;<: Orang Pribadi diisi pada D Wajib Pajak, atau dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan diisi padaLJWakil/Kuasa dari Wajib Pajak 2. *) coret salah satu jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) -26 - Petunjuk Pengisian Diisi dengan nomor surat Wajib Pajak. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Diisi dengan nama penandatangan surat pemberitahuan. Diisi dengan NPWP penandatangan surat pemberitahuan. Diisi dengan nomor telepon penandatangan surat pemberitahuan. Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal surat pemberitahuan dibuat. Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Wajib Pajak/wakil/kuasa. jdih.kemenkeu.go.id -27 - B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU Contoh 1: PT ABC memiliki usaha toko bangunan dan jasa konstruksi yang terdaftar pada tanggal 1 September 2023. Pada Tahun Pajak 2023, PT ABC memiliki peredaran bruto atas penghasilan usaha toko bangunan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sedangkan untuk peredaran bruto atas penghasilan usahajasa konstruksi sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Atas penghasilan PT ABC dari usaha jasa konstruksi sudah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Dengan demikian, atas penghasilan dari jasa konstruksi tersebut tidak diperhitungkan untuk menentukan batasan peredaran bruto atas penghasilan usaha Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Mengingat peredaran bruto atas penghasilan usaha toko bangunan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), dengan demikian untuk Tahun Pajak 2024, PT ABC memenuhi ketentuan untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pada bulan September 2024, PT ABC memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluhjuta rupiah). Darijumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2024 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. Sisanya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko. PT ABC memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2024 dihitung sebagai berikut: a. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta: 0,5% x Rp60.000.000,00 = Rp300.000,00 b. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disetor sendiri: 0,5% x Rp80.000.000,00 = Rp400.000,00 Contoh 2: Tuan R merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada bulan Januari 2023, memiliki usaha toko elektronik yang berada di Indonesia dan usaha toko pakaian di luar negeri. Pada Tahun Pajak 2023, peredaran bruto atas penghasilan usaha toko elektronik di Indonesia sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sedangkan peredaran bruto atas penghasilan usaha pakaian di luar negeri sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, atas penghasilan Wajib Pajak di luar negeri tidak diperhitungkan untuk menentukan batasan peredaran bruto atas penghasilan usaha Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) yang menjadi kriteria untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -28 - Mengingat peredaran bruto dari penghasilan usaha Wajib Pajak di Indonesia tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratusjuta rupiah), maka untuk Tahun Pajak 2024, Tuan R memenuhi ketentuan untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Menteri ini. Selama Tahun Pajak 2024, Tuan R tidak melakukan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. Penghitungan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada Tahun Pajak 2024 dapat dihitung sesuai kertas kerja sebagai berikut: ari 130.000.000 0 0 et 80.000.000 500.000.000 0 0 120.000.000 0 0 100.000.000 0 0 120.000.000 120.000.000 600.000 80.000.000 80.000.000 400.000 stus 80.000.000 80.000.000 400.000 60.000.000 60.000.000 300.000 10 Oktober 140.000.000 140.000.000 700.000 11 November 100.000.000 100.000.000 500.000 12 Desember 120.000.000 120.000.000 600.000 Jumlah 1.200.000.000 700.000.000 3.500.000 Dalam hal Tuan R memiliki beberapa lokasi usaha, maka kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setiap bulan dalam tabel penghitungan di atas dialokasikan berdasarkan proporsi besaran peredaran bruto atas penghasilan dari usaha pada masing-masing lokasi usaha. Contoh 3: Melanjutkan contoh 2, pada penjualan bulan April 2024 terdapat penjualan 20 (dua puluh) unit televisi layar datar dengan peredaran bruto sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. Oleh karena jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sampai dengan transaksi penjualan tersebut belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka atas penjualan televisi layar datar dimaksud tidak dikenai Pajak Penghasilan. Tuan R harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah). Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dengan nilai Pajak Penghasilan nihil. Contoh 4: Tuan O dan Nyonya L merupakan suami istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan. jdih.kemenkeu.go.id -29 - Tuan O memiliki usaha rumah makan di kota A dan Nyonya L memiliki usaha toko pakaian di kota A. Pada Tahun Pajak 2024 baik Tuan O dan Nyonya L memenuhi persyaratan untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan Nyonya L dan penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut: 1. Tuan 0 70.000.000 0 0 120.000.000 500.000.000 0 0 80.000.000 0 0 100.000.000 0 0 80.000.000 80.000.000 400.000 120.000.000 120.000.000 600.000 stus 80.000.000 80.000.000 400.000 Se tember 60.000.000 60.000.000 300.000 10 Oktober 140.000.000 140.000.000 700.000 11 November 100.000.000 100.000.000 500.000 12 Desember 120.000.000 120.000.000 600.000 Jumlah 1.200.000.000 700.000.000 3.500.000 2. P:en 50.000.000 50.000.000 0 0 20.000.000 0 0 80.000.000 500.000.000 0 0 100.000.000 0 0 60.000.000 0 0 100.000.000 0 0 stus 40.000.000 0 0 Se tember 50.000.000 50.000.000 250.000 10 Oktober 50.000.000 50.000.000 250.000 11 November 50.000.000 50.000.000 250.000 12 Desember 100.000.000 100.000.000 500.000 Jumlah 750.000.000 250.000.000 1.250.000 jdih.kemenkeu.go.id -30 - C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN YANG MENYATAKAN BAHWA PEREDARAN BRUTO ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA SAAT DILAKUKAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TIDAK MELEBIHI Rp500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ....................................................... (1) NPWP /NIK : ....................................................... (2l ~= : a····t~i!iEi~-~:;-~~;i~-;~;:·· 131 Nama : ....................................................... 14) NPWP /NIK : ....................................................... (S) Alamat : ....................................................... (6) dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang disebutkan di atas merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari Surat Pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun . ••••••••••••••• , ••••••••••••••••••••••••••••••••••• (7) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8) It jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) -31 - Petunjuk Pengisian Diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan. Diisi dengan NPWP /NIK penandatangan surat pernyataan. Diisi dengan alamat penandatangan surat pernyataan. Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP/NIK Wajib Pajakjika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Pernyataan dibuat. Diisi dengan nama terang Wajib Pajak atau wakil/kuasa Wajib Pajak. jdih.kemenkeu.go.id -32 - D. CONTOH FORMAT LAPORAN MENGENAI PEREDARAN BRUTO ATAS PENGHASILAN DARI USAHA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL 1. CONTOH FORMAT LAPORAN MENGENAI PEREDARAN BRUTO ATAS PENGHASILAN DARI USAHA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PERHATIAN LAMPIRAN INI 1-¥.RUS OIISI OLEHWAJIB PAJAk ORANG PRIBAOI YANG BERKEWAJBAN MELAPORKAN RINCIAN PERJ:OARAN BRUTO. ALAMAT TEMPAT USAHA No. NPWP/NIK/ID TKU RINCIAN PEREDARAN BRUTO No (1) 1 2 3 NPWP / NIK/ID TKU (2) a.JUMLAH PEREDARAN BRUTO b. AKUMULASI PEREDARAN BRUTO c. PEREDARAN BRUTO TIDAK KENA PAJAK d. PEREDARAN BRUTO KENA PAJAK e. JUMLAH PPh FINAL. TERUTANG (0,5%x d) f. PPh FINAL DISETOR SENDIRI g. JUMLAH PPh FINAL YANG DIPOTONG PIHAKLAIN h. SELISIH Keterangan: Jan (3) NIK/NPWP LAPORAN RINCIAN PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1 1 1 1 1 I 1 1 1 1 1 1 NAMATEMPAT USAHA ALAMAT KELURAHAN KECAMATAN KOTA/KABUPATEN Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agust Sept 0kt Nov Des (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) PROVINS! Jumlah (15) 500.000.000 Dalam hal terdapat selisih kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum pada huruf h kolom 15, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian dengan permohonan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) -33 - Petunjuk Pengisian : Diisi dengan nomor urut pengisian. : Diisi dengan NPWP/NIK/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Dirinci sesuai dengan identitas yang digunakan. Nomor (3) s.d. (14) : Diisi dengan nilai peredaran bruto pada tiap-tiap tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka (2) untuk Nomor (15) bulan yang bersangkutan. : Diisi dengan penjumlahan dari nilai pada nomor (3) s.d. (14) untuk tiap-tiap tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka (2). I/ jdih.kemenkeu.go.id -34 - 2. CONTOH LAPORAN MENGENAI PEREDARAN BRUTO PENGHASILAN DARI USAHA DAN PAJAK PENGHASILAN BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN PERHATIAN lAMPIRAN INI I-W1US 0051 OI..EH \-VA.Ill PAJAJ< BADAN YANG BERKr:wAJIBAN MELAPORKAN RINCIAN PERE04.RAN 0RUTO. ALAMAT TEMPAT USAHA No. NPWP/IDTKU RINCIAN PEREDARAN BRUTO No NPWP/IDTKU Jan (1) (2) (3) 1 2 3 a. JUMLAH PEREDARAN BRUTO b. JUMLAH PPh FINAL TERUTANG 10 So/ox al c. PPhFINAL DISETOR SENDIRI d. JUMLAH PPh FINAL YANG DIPOTONG PIHAK LAIN e. SELISIH Keterangan: NAMATEMPAT USAHA Feb Mar (4) (5) NPWP Apr (6) LAPORAN RINCIAN PEREDARAN BRUTO BAGI WA.JIB PAJAK BADAN 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 ALAMAT KELURAHAN KECAMATAN Mei Jun Jul Agust Sept 0kt (7) (8) (9) (10) (11) (12) KOTA/KABUPATEN Nov Des (13) (14) ATAS YANG PROVINS! Jumlah (15) Dalam hal terdapat selisih kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum pada huruf e kolom 15, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian dengan permohonan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) -35 - Petunjuk Pengisian : Diisi dengan nomor urut pengisian. : Diisi dengan NPWP /Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Dirinci sesuai dengan identitas yang digunakan. Nomor (3) s.d. (14) : Diisi dengan nilai peredaran bruto pada tiap-tiap tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka (2) untuk Nomor (15) bulan yang bersangkutan. : Diisi dengan penjumlahan dari nilai pada nomor (3) s.d. (14) untuk tiap-tiap tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka (2). jdih.kemenkeu.go.id -36 - E. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN Nomor Hal •.••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• .(1) Permohonan Surat Keterangan Wajib Pajak Dikenai Pajak Penghasilan yang Bersifat Final Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (2) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......................................... (3) NPWP : ......................................... 14) Alamat : ......................................... (SJ Nomor telepon : ......................................... (6) Bertindak selaku D Wajib Pajak D wakil/kuasa*) dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat Nomor telepon : ······························(7) : •••••••••••••••••••••••••••••• (8) : •••••••••••••••••••••••••••••• (9) : •••••.•••.•..••.•..•••.••.•• .(10) mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan karena memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Demikian permohonan ini kami sampaikan . .......... , ................... 20 ...... (11) •••••••••••••••••••••••••••••••• (12) Keterangan: 1. 2. Beri tanda X pada D yang sesuai, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pa,i.§f Orang Pribadi diisi pada D Wajib Pajak, atau dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan diisi padaLJWakil/Kuasa dari Wajib Pajak *) coret salah satu jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) -37 - Petunjuk Pengisian Diisi dengan nomor surat Wajib Pajak. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Diisi dengan nama penandatangan surat permohonan. Diisi dengan NPWP penandatangan surat permohonan. Diisi dengan alamat penandatangan surat permohonan. Diisi dengan nomor telepon penandatangan surat permohonan. Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor telepon Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya permohonan Surat Keterangan. Diisi dengan tanda tangan dan nama terang Wajib Pajak/ wakil / kuasa. jdih.kemenkeu.go.id -38 - F. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (ll KANTOR PELAYANAN PAJAK ......... ( 2 l SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 Nomor: ................................... (3) Surat Keterangan ini menerangkan bahwa Wajib Pajak: Nama : ..................................... (4) NPWP : ..................................... (5) Alamat : ..................................... (6) memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. Surat Keterangan ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal. ......................... .(7) kecuali: a. peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); b. Wajib Pajak memilih atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1) huruf b, atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau c. Surat Keterangan Wajib Pajak dilakukan pencabutan atau pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Keterangan ini berlaku sebagai Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas transaksi impor atau pembelian barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. .. ................. , ....... 20 ... .( 8 ) Kepala Kan tor ••••••••••••••••••••••••••••••• (9) Untuk memastikan keaslian dokumen elektronik, silakan pindai QR Code jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) -39 - Petunjuk Pengisian Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Diisi dengan nomor Surat Keterangan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal akhir Tahun Pajak berakhirnya Jangka Waktu Tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya Surat Keterangan. Diisi dengan nama kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. jdih.kemenkeu.go.id -40 - G. CONTOH FORMAT SURAT PEMBATALAN ATAS SURAT KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (ll KANTOR PELAYANAN PAJAK ......... ( 2 l SURAT PEMBATALAN ATAS SURAT KETERANGAN Nomor: ..................................... (3) Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: .............. (4) tanggal.. ............. ( 5 l dengan ini Surat Keterangan Wajib Pajak Dikenai Pajak Penghasilan yang Bersifat Final bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atas: Nama : .................................... .(6) NPWP : ..................................... (7) Alamat : ..................................... (8) Nomor Surat Keterangan : .................................... .(9) Tanggal Surat Keterangan : .................................... .(10) dinyatakan dibatalkan. Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak Tahun Pajak tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. ................... , ....... 20 ... .(11) Keoala Kantor • [!]:. . • . • • • • • • . • • . . . . . • • • • • • • • • . • . • . .(12) Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https:/ /office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https:/ /tte.kominfo.go.id/verifyPDF jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) -41 - Petunjuk Pengisian Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Diisi dengan nomor Surat Pembatalan Surat Keterangan. Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian. Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Surat Keterangan. Diisi dengan tanggal Surat Keterangan. Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya Pembatalan Surat Keterangan. Diisi dengan nama kepala Kantor Pelayanan Pajak. /2 jdih.kemenkeu.go.id -42 - H. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN ATAS SURAT KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (ll KANTOR PELAYANAN PAJAK ......... (2) SURAT PENCABUTAN ATAS SURAT KETERANGAN Nomor: ..................................... (3) Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: .............. ( 4 ) tanggal.. ............. ( 5 l dengan ini Wajib Pajak Dikenai Pajak Penghasilan yang Bersifat Final bagi W ajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atas: Nama : ..................................... (6) NPWP : .................................... .(7) Alamat : ..................................... (8) Nomor Surat Keterangan : ..................................... (9) Tanggal Surat Keterangan : ..................................... (10) dinyatakan dicabut. Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak Tahun Pajak .............. ( 11 ) atau tidak lagi terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. ................... , ....... 20 .... (12) Kepala Kantor ••••••••••••••••••••••••••••••• (13) Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https:/ /office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https:/ /tte.kominfo.go.id/verifyPDF jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) -43 - Petunjuk Pengisian Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pu sat terdaftar. Diisi dengan nomor Surat Pencabutan Surat Keterangan. Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian. Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Surat Keterangan. Diisi dengan tanggal Surat Keterangan. Diisi dengan Tahun Pajak Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya pencabutan Surat Keterangan. Diisi dengan nama kepala Kantor Pelayanan Pajak. jdih.kemenkeu.go.id -44 - I. CONTOH PENENTUAN SMT DIMULAINYA KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG 1. Contoh penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Tuan A memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Januari 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal. Tuan A merupakan Pengusaha di bidang perdagangan ponsel (telepon seluler). Periode tahun buku yang digunakan Tuan A yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 23 Agustus 2024, Tuan A mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sehingga Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Dicontohkan, Tuan A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Oktober 2024 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal Tuan A dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian, Tuan A wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Januari 2025, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 2. Contoh penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri ini. PT B baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 22 Agustus 2025 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. Periode tahun buku yang digunakan PT B yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT B dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Januari 2026. Namun, berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 1 Januari 2026, ternyata PT B telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil pada tanggal 2 Juni 2024 sehingga PT B seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. jdih.kemenkeu.go.id -45 - Dengan demikian, sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT B wajib: a. memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai a.tau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Januari 2026, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2026; dan b. memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3. Contoh penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ini. CV C didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Mei 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Periode tahun buku yang digunakan CV C yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. CV C belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sampai dengan tanggal 15 September 2025. Namun, berdasarkan data dan/ atau informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa ternyata CV C telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil pada tanggal 14 Oktober 2024 sehingga CV C seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Sebagai tindak lanjut atas data dan/atau informasi dimaksud, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada tanggal 15 September 2025 dengan mencantumkan tanggal CV C dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 15 September 2025. Dengan demikian, sebagai Pengusaha Kena Pajak, CV C wajib: a. memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai a.tau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak September 2025, yaitu mulai tanggal 15 September 2025; dan b. memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 14 September 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 4. Contoh penerapan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri ini. PT D didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Februari 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit. PT D merupakan Pengusaha di bidang perdagangan peralatan dan perlengkapan kantor. Periode tahun buku yang digunakan PT D yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 13 Juli 2024, PT D mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sehingga PT D wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Dicontohkan, PT D melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta /J jdih.kemenkeu.go.id -46 - Duren Sawit dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 9 September 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak Oktober 2024. Berdasarkan permohonan terse but, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT D dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Oktober 2024. Dengan demikian, PT D wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Oktober 2024, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5. Contoh penerapan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri ini. a. Nyonya E memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Juli 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Nyonya E merupakan Pengusaha di bidang jasa konsultasi bisnis. Periode tahun buku yang digunakan Nyonya E yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 14 Oktober 2024, jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto Nyonya E belum melebihi batasan Pengusaha kecil. Dicontohkan, Nyonya E memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Oktober 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak Desember 2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal Nyonya E dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Desember 2024. Dengan demikian, Nyonya E wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Desember 2024, yaitu mulai tanggal 1 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Catatan: Masa Pajak yang dipilih untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nyonya E tidak d.iperkenankan melewati Masa Pajak Januari 2025. b. CV F didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 13 Mei 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam. CV F merupakan Pengusaha di bidang jasa kebersihan bangunan. Periode tahun buku yang digunakan CV F yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 9 September 2024, jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto CV F belum mele bihi batasan Pengusaha kecil. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM - 47 - Dicontohkan, CV F memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 9 September 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak September 2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 September 2024 dengan mencantumkan tanggal CV F dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 10 September 2024. Dengan demikian, CV F wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak September 2024, yaitu mulai tanggal 10 September 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Catatan: Masa Pajak yang dipilih untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak CV F tidak diperkenankan melewati Masa Pajak Januari 2025. jdih.kemenkeu.go.id