Pemberitahuan Pabean.
Unduh / Lihat PDFDikonsolidasikan tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 3. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean. 4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis. 5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. 6. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 7. Pengesahan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang disampaikan oleh pemberitahu atau kuasanya untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan. 8. Identitas Pemberitahuan Pabean adalah kelompok elemen data yang merupakan tanda pengenal dari Pemberitahuan Pabean. SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 225 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 16 Desember 2015 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 159 Tahun 2017) Tanggal Berlaku: 10 November 2017 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 104 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 31 Agustus 2022 ****) Perubahan Keempat (PMK Nomor 201 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Desember 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2 9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 10. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 2 (1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik. (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan cara : a. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan diatas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean. b. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan : 1. menyerahkan langsung media penyimpan Data Elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean; 2. sistem Pertukaran Data Elektronik, untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan. Pasal 3 (1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. Pasal 4 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi : a. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang impor, ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean; b. Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang; c. Pemberitahuan Pabean dalam rangka ekspor barang; d. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang dan/atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Pasal 5 (1) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, paling sedikit memuat elemen data : a. identitas Pemberitahuan Pabean; b. data pengangkut; c. data sarana pengangkut; d. data barang yang diangkut sarana pengangkut; dan e. data lainnya yang terkait dengan pengangkutan barang. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 225 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 16 Desember 2015 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 159 Tahun 2017) Tanggal Berlaku: 10 November 2017 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 104 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 31 Agustus 2022 ****) Perubahan Keempat (PMK Nomor 201 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Desember 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3 (2) Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat elemen data : a. identitas Pemberitahuan Pabean; b. data importir atau pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. data barang impor; d. data dokumen pelengkap pabean; dan e. data lainnya yang terkait dengan impor barang. (3) Pemberitahuan Pabean dalam rangka ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, paling sedikit memuat elemen data : a. identitas Pemberitahuan Pabean; b. data eksportir; c. data barang ekspor; d. data dokumen pelengkap pabean; dan e. data lainnya yang terkait dengan ekspor barang. (4) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, paling sedikit memuat elemen data : a. identitas Pemberitahuan Pabean; b. data pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. data barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean; d. data dokumen pelengkap pabean; dan e. data lainnya yang terkait dengan pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan dan/ atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, paling sedikit memuat elemen data : a. identitas Pemberitahuan Pabean; b. data pengirim dan penerima barang tertentu; c. data pengangkut; d. data sarana pengangkut; e. data barang tertentu; dan f. data lainnya yang terkait dengan pengangkutan dan/ atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Pasal 6 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibuat dan disampaikan oleh pengangkut. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dan disampaikan oleh importir. (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibuat dan disampaikan oleh eksportir. (4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dibuat dan disampaikan oleh Orang yang memasukkan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibuat dan disampaikan oleh pengangkut barang tertentu. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 225 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 16 Desember 2015 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 159 Tahun 2017) Tanggal Berlaku: 10 November 2017 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 104 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 31 Agustus 2022 ****) Perubahan Keempat (PMK Nomor 201 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Desember 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4 Pasal 7 Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakan pengurusan Pemberitahuan Pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Pasal 8 (1) Pemberitahuan Pabean harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab. (2) Dalam hal tertentu, pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Bahasa Inggris. Pasal 9 (1) Formulir yang akan digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean disediakan oleh pemberitahu sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Format dan tipe data untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk Data Elektronik ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 9A***) (1) Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang. ****) Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang. ****) (2) Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. ****) Pasal 9B Dihapus****) Pasal 9C ****) (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menenma pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2): a. wajib memperhatikan ketentuan perundangundangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya. (2) Dalam hal Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara . atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan (1a) *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 225 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 16 Desember 2015 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 159 Tahun 2017) Tanggal Berlaku: 10 November 2017 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 104 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 31 Agustus 2022 ****) Perubahan Keempat (PMK Nomor 201 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Desember 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5 Pasal 10 (1) Pemberitahuan Pabean yang disampaikan wajib ditandatangani oleh pemberitahu. (2) Penandatanganan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. tanda tangan biasa; atau b. Pengesahan Elektronik atau Tanda Tangan Digital. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dari elemen data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, format dan tipe data untuk Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari setelah tanggal ditetapkan. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 225 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 16 Desember 2015 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 159 Tahun 2017) Tanggal Berlaku: 10 November 2017 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 104 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 31 Agustus 2022 ****) Perubahan Keempat (PMK Nomor 201 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Desember 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN Dihapus****) *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 225 Tahun 2015) Tanggal Berlaku: 16 Desember 2015 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 159 Tahun 2017) Tanggal Berlaku: 10 November 2017 ***) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 104 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 31 Agustus 2022 ****) Perubahan Keempat (PMK Nomor 201 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 27 Desember 2019 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7 CATATAN A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean: PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. B. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean: PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. C. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean: PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018. D. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean: PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.