Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapall untuk Tahun Anggaran 2008.
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
142/PMK.011/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
7 Oktober 2008
Tgl pengundangan
7 Oktober 2008
Mulai berlaku
7 Oktober 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
INDUSTRI PERKAPALAN · BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH · SUKU CADANG KAPAL