Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 153 TAHUN 2023

Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 153 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Desember 2023
Tgl pengundangan
28 Desember 2023
Mulai berlaku
26 Februari 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (1058); 15 Halaman
Subjek
PENGEMBALIAN · KEPABEANAN DAN CUKAI · PENERIMAAN NEGARA · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA-PENGEMBALIAN- KEPABEANAN DAN CUKAI 2023 PERMENKEU RI NOMOR 153 TAHUN 2023 TANGGAL 27 DESEMBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 1058) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, dan Pasal 21 ayat (5), Pasal 29 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan· dan Cukai; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), PP 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No.4886), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No.5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukaiyang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. Pengembalian berdasarkan menyebabkan akibat dari: Pasal 2 Penerimaan Negara dapat diberikan dokumen dasar pengembalian yang kele bihan Penerimaan Negara sebagai penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penetapan Direktur Jenderal, keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri, kesalahan tata usaha atau putusan badan peradilan pajak. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014; c. Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015; dan d. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2023.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)