Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
80/PMK.03/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
23 Mei 2008
Tgl pengundangan
23 Mei 2008
Mulai berlaku
23 Mei 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PERUBAHAN · PEMBEBASAN PENGENAAN · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · RUMAH SANGAT SEDERHANA