Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS-BEA MASUK 2023 PERMENKEU RI NOMOR 151 TAHUN 2023 TANGGAL 27 DESEMBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 1056) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS. ABSTRAK : - Bahwa ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No.5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99, dengan uraian barang: a. kertas sigaret/ tobacco wrapping paper yang merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan b. kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini sebesar 3.923.900, Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama sebesar 3.885.850, tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua sebesar 3.847.800. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2023.