Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

66/PMK.03/2008

Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
66/PMK.03/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 April 2008
Tgl pengundangan
29 April 2008
Mulai berlaku
29 April 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
SANKSI ADMINISTRASI · PENERAPAN PASAL 37A UU No.6 TAHUN 1983 · PENGHAPUSAN · TATACARA PENYAMPAIAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)