Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

51/PMK.04/2008

Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
51/PMK.04/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 April 2008
Tgl pengundangan
11 April 2008
Mulai berlaku
11 April 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
SANKSI ADMINISTRASI · KEPABEANAN · TATACARA PENETAPAN TARIF

Teks Lengkap

Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id DAFTAR ISI BAB I KETENTUAN UMUM ............................................................................................................. 2 BAB II PENETAPAN PEJABAT......................................................................................................... 3 BAB III PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL ............................................................................. 5 BAB IV PENYAMPAIAN SURAT PENETAPAN .............................................................................. 7 BAB V PENAGIHAN ........................................................................................................................... 8 BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN .................................................................................................. 8 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP ................................................................. 9 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.04/2018 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1**) Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan. 3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 4. Tarif Bea Masuk yang selanjutnya disebut Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk. 5. Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disebut Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. 6. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean. 7. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 8. Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka dan/atau kalimat. 9. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang diberitahukan oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 10. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. 11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3 BAB II PENETAPAN PEJABAT Bagian Pertama Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Pasal 2***) (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor. (1a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal Tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (4) Dalam hal penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tanpa dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda. (5) Dalam hal penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya. Pasal 3***) (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor. (1a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Nilai Pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (4) Dalam hal penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. (5) Dalam hal penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya. Pasal 4***) *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4 (1) Untuk kepentingan penetapan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor setelah Pemberitahuan Pabean impor disampaikan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ditemukan adanya perbedaan jenis dan/atau jumlah barang dengan jenis dan/atau jumlah barng yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik. (3) Dalam hal penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagai akibat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling seclikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. Pasal 5***) (1) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). (2) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; b. pemberitahuan; dan c. penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada Importir. Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif dan/atau Nilai Pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.***) (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal l0A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4) , dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan.***) (2a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Kepabeanan, dilaksanakan dalam hal penetapan dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.***) (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP). (4) Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai:***) a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; b. pemberitahuan; dan c. penagihan kepada orang. Pasal 7 *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5 (1) Pejabat bea dan cukai menetapkan kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). Pasal 8 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (3), Pasal 8C ayat (3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal l0A ayat (4), Pasal l0A ayat (8), Pasal l0B ayat (6), Pasal l0D ayat (5), Pasal l0D ayat (6), Pasal 1lA ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang- Undang Kepabeanan.***) (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). (3) Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berfungsi sebagai:***) a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; b. pemberitahuan; dan c. penagihan kepada Orang. Bagian Kedua Keberatan atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Pasal 9 Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal. BAB III PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL Pasal 10***) (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. (1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan. (2) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/ atau Nilai Pabean. (3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut: *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6 a. Importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan b. Importir dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% ( seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. (4) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). (4a)Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). (5) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai: a. penetapan Direktur Jenderal; b. pemberitahuan kepada Importir; dan c. penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada lmportir. (6) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan untuk melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Pasal 10A**) (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Penelitian Ulang terhadap Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam Pemberitahuan Pabean, setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur, dan dilakukan berdasarkan: a. permintaan tertulis dari Pejabat Bea dan Cukai; b. permintaan dari Kepala Kantor Pabean; atau c. permintaan dari unit yang melaksanakan fungsi pengawasan. Pasal 10B (1) Hasil dari Penelitian Ulang dapat berupa:***) a. ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; atau b. tidak ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor. (2) Hasil dari Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang.**) (3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).**) (4) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atas penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tidak menerbitkan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean secara tertulis.***) (5) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Pemberitahuan Pabean impor dengan hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Penetapan *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7 Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat diterbitkan untuk setiap Pemberitahuan Pabean impor secara parsial.***) Pasal 10C**) (1) Berdasarkan permohonan Importir, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean (Pre Entry Classification). (2) Berdasarkan permohonan Importir, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean (Valuation Ruling). (3) Valuation Ruling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang dibuat berdasarkan hasil Audit Kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh Importir dalam jangka waktu tertentu. Pasal 11*) Dihapus. Pasal 12*) Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memutuskan keberatan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 13*) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12, dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak. BAB IV PENYAMPAIAN SURAT PENETAPAN Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui: a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan. (2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.*) (3) Salinan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikirimkan kepada orang yang mengajukan keberatan dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.*) *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8 (4) Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah. Pasal 15 (1) Kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. (2) Kekurangan atau kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dan Keputusan Direktur Jenderal.*) BAB V PENAGIHAN Pasal 16 (1) Apabila orang yang berutang sebagaimana tercantum dalam surat penetapan atau surat keputusan tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak mengajukan keberatan atau tidak mengajukan banding, kepala kantor pabean menerbitkan surat teguran. (2) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang yang berutang belum melunasi kewajibannya, kepala kantor pabean pada hari kerja berikutnya harus: a. menerbitkan surat paksa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada orang yang berutang; dan b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah orang yang berutang. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17*) *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 17A**) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. petunjuk pelaksanaan untuk melakukan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean; dan b. petunjuk pelaksanaan untuk melakukan penetapan klasifikasi barang dan/atau Nilai Pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 18 (1) Formulir Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), surat teguran, dan surat paksa yang menggunakan format sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/ KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor, tetap berlaku sepanjang Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini belum diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam surat penetapan berupa SPKPBM dan SPSA yang diterbitkan setelah tanggal 15 Desember 2007 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan; dan 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/ KMK.01 /1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10 CATATAN A. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, *) : Perubahan Pertama (PMK Nomor 147/PMK.04/2009) Tanggal Berlaku: 04 September 2009 **) : Perubahan Kedua (PMK Nomor 122/PMK.04/2011) Tanggal Berlaku: 01 Agustus 2011 ***) : Perubahan Ketiga (PMK Nomor 61/PMK.04/2018) Tanggal Berlaku: 06 Juni 2018 SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Disusun pada tanggal 28 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11 Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. PASAL II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Penjelasan Pasal II Cukup jelas. Keterangan: Peraturan Menteri Keuangan tersebut diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2011. B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Penjelasan Pasal II Cukup jelas. Keterangan: Peraturan Menteri Keuangan tersebut diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)