Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

45/PMK.03/2008

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
45/PMK.03/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Maret 2008
Tgl pengundangan
31 Maret 2008
Mulai berlaku
31 Maret 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
PENGUSAHA KENA PAJAK · NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO · PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)