Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 147 TAHUN 2023

Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 147 TAHUN 2023
Tahun
2023
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Desember 2023
Tgl pengundangan
29 Desember 2023
Mulai berlaku
28 Maret 2024
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2023 (1085); 11 Halaman
Subjek
PENGHAPUSAN · PIUTANG NEGARA · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI - PENGHAPUSAN PIUTANG 2023 PERMENKEU RI NOMOR 147 TAHUN 2023 TANGGAL 27 DESEMBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 1085) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, hak penagihan atas utang menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar dan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU No. 19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 42, TLN No. 368) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 129, TLN No.3987), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN No.5165), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/ atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi· berupa denda, dan/ atau bunga. Terhadap Piutang dapat dilakukan penghapusan yang terdiri atas Penghapusbukuan dan Penghapustagihan. Hak penagihan atas Piutang yang tercantum dalam dokumen menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Penghapusbukuan dapat dilakukan dalam hal Piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besamya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/ atau Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023. - Lampiran 12-17.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)