Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yng Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan
Metadata
Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
29/PMK.04/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 Februari 2008
Tgl pengundangan
11 Februari 2008
Mulai berlaku
11 Februari 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
BEA MASUK · PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN · IMPOR · PEMBEBASAN