Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PAJAK ROKOK – PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN 2023 PERMENKEU RI NOMOR 143 TAHUN 2023 TANGGAL 15 DESEMBER 2023 (BN TAHUN 2023 NO. 1031) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK. ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU No. 1 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No.6757), PP 35 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No. 85, TLN No.6881), Perpres 82 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 165) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 64 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.130), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 135 Tahun 2023 (BN Tahun 2023 No. 977). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap Rokok, termasuk Rokok elektrik. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok. Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR. Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan dokumen CK-1 melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pembayaran Pajak Rokok. Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. Ketentuan mengenai Pajak Rokok atas Rokok elektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 /PMK.07/2017; dan b. Peraturan Mcntcri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1348), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2023. - Lampiran 26-51.