Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

18/PMK.03/2008

Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun 2007

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
18/PMK.03/2008
Tahun
2008
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
6 Februari 2008
Tgl pengundangan
6 Februari 2008
Mulai berlaku
6 Februari 2008
Tempat
Jakarta
Sumber
LL
Subjek
SANKSI ADMINISTRASI · KURANG BAYAR PAJAK · PENGHAPUSAN
Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)